Categories: Pekanbaru

Bersama Pemkab Rohul Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan terhadap PP 49 Tahun 2018, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah. Melalui Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (10/09/2020) kemarin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di rumah dinas Bupati Rokan Hulu dihadiri langsung Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Branch Manager PT Taspen Cabang Pekanbaru Muhammad Isya. Turut juga hadir pada saat itu Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Helfiskar SH MH, Kepala bagian Hukum Kabupaten Rokan Hulu Erinaldi, Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hulu Fatanalia Putra, dan Sekretaris DPKAD Kabupaten Rokan Hulu Asikin.

Branch Manager Taspen Kantor Cabang Pekanbaru Muhammad Isya melalui rilisnya yang diterima Riaupos.co, Senin (14/09/2020) mengatakan, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini, PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /Non-PPPK  (Pegawai Honorer) atau sebutan lain yang bekerja pada Pemerintah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut. Perlindungan yang sama telah lebih dahulu dilaksanakan PT Taspen terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanah PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang telah dirubah dengan PP 66 Tahun 2017.

''Sekarang ini, berdasarkan data yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah itu jumlahnya lebih dari 3.000 orang. Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Honorer atau sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Rohul dapat merasa nyaman dalam bekerja, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Muhammad Isya.

Laporan: Muslim Nurdin (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

57 menit ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

4 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

6 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

1 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

1 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

1 hari ago