Categories: Pekanbaru

Bersama Pemkab Rohul Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan terhadap PP 49 Tahun 2018, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah. Melalui Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (10/09/2020) kemarin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di rumah dinas Bupati Rokan Hulu dihadiri langsung Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Branch Manager PT Taspen Cabang Pekanbaru Muhammad Isya. Turut juga hadir pada saat itu Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Helfiskar SH MH, Kepala bagian Hukum Kabupaten Rokan Hulu Erinaldi, Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hulu Fatanalia Putra, dan Sekretaris DPKAD Kabupaten Rokan Hulu Asikin.

Branch Manager Taspen Kantor Cabang Pekanbaru Muhammad Isya melalui rilisnya yang diterima Riaupos.co, Senin (14/09/2020) mengatakan, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini, PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /Non-PPPK  (Pegawai Honorer) atau sebutan lain yang bekerja pada Pemerintah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut. Perlindungan yang sama telah lebih dahulu dilaksanakan PT Taspen terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanah PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang telah dirubah dengan PP 66 Tahun 2017.

''Sekarang ini, berdasarkan data yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah itu jumlahnya lebih dari 3.000 orang. Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Honorer atau sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Rohul dapat merasa nyaman dalam bekerja, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Muhammad Isya.

Laporan: Muslim Nurdin (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

2 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

2 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

2 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

2 jam ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

24 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

1 hari ago