Categories: Pekanbaru

Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah, Saksi Sebut Lebih Efektif Swadaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang saksi sidang gugatan pengelolaan sampah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Surya Dharma mengatakan, pengang-kutan sampah di lingkungan tempat tinggalnya saat ini jauh lebih baik. Hal itu setelah masyarakat setempat mengembalikan pengelolaan sampah secara swadaya.

"Sekarang lingkungan kami sudah aman, sampah dijemput terus, tidak ada penumpukan di lingkungan kami  khsusnya di RW kami. Terutana sejak pemungutan sampah kembali dilakukan secara swadaya," kata Surya Dharma saat ditemui di PN Pekanbaru saat ingin memantau sidang gugatan pengelolaan sampah, Senin (13/6).

Surya menyebutkan, karena pengangkutannya secara swadaya, masyarakat tempat tinggalnya di Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai itu juga memastikan bahwa sampah yang dijemput ke rumah-rumah itu dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi.

"Mereka (penjemput sampah swadaya, red) buang di TPS resmi. Mereka buang di TPS dekat Air Hitam yang tidak jauh dari terminal. Itu satu truk colt diesel sekali angkut langsung selesai," kata Surya.

Surya yang juga pegiat lingkungan ini mengakui pula masih ada kelemahan pihak ketiga yang menjemput sampah di lingkungan mereka. Salah satunya adalah tidak sinkronnya pengantaran di TPS dan penjemputan oleh pihak ketiga di TPS. Hingga dia kerap memantau TPS itu sering tidak terangkut maksimal.

Wilayah tempat tinggal Surya Dharma sendiri, yang berada di Jalan Irkab tersebut, terdiri dari 100 unit rumah. Radius rumah yang ditangani penjemput sampah swadaya itu hanya seluas sekitar 500 meter. Dirinya memperkirakan, waktu pemungutan sampah di wilayah itu paling lama sekitar 2 jam.

Sementara itu, sidang lanjutan Citizen Lawsuit soal pengelolaan sampah yang seharusnya digelar di PN Pekanbaru pada Senin (13/6) sendiri harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Efendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN, punya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggal. Sedianya pada sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi dari Fitra Riau dan buruh angkut sampah, namun mereka akan dihadirkan kembali pada pekan depan.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

14 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

14 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

15 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

15 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

16 jam ago