Pencuri Kotak Infak Terancam Lima Tahun Penjara
KOTA (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di Masjid Amaliah, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi pencurian kotak infak. Diketahui pelaku bernama Afrizon (37). Kini tersangka telah berada di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Aspikar sampaikan kronologi kejadian berawal dari salah seorang saksi bernama Arifudin (49) memergoki pelaku Afrizon pada Rabu (12/6) di Masjid Amaliah.
“Pelaku masuk ke Masjid Amaliah di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Ikhlas, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan langsung menuju kotak infak mengambil uang dengan menggunakan ranting kayu,†jelasnya pada Kamis (13/6).
Kemudian pelaku pun berhasil mengambil uang ribuan dan perbuatan pelaku diketahui korban. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Bukit Raya beserta barang bukti pada pukul 15.00 WIB.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel dan terancam lima tahun penjara,†paparnya.(*3)
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…