Pencuri Kotak Infak Terancam Lima Tahun Penjara
KOTA (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di Masjid Amaliah, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi pencurian kotak infak. Diketahui pelaku bernama Afrizon (37). Kini tersangka telah berada di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Aspikar sampaikan kronologi kejadian berawal dari salah seorang saksi bernama Arifudin (49) memergoki pelaku Afrizon pada Rabu (12/6) di Masjid Amaliah.
“Pelaku masuk ke Masjid Amaliah di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Ikhlas, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan langsung menuju kotak infak mengambil uang dengan menggunakan ranting kayu,†jelasnya pada Kamis (13/6).
Kemudian pelaku pun berhasil mengambil uang ribuan dan perbuatan pelaku diketahui korban. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Bukit Raya beserta barang bukti pada pukul 15.00 WIB.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel dan terancam lima tahun penjara,†paparnya.(*3)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…