Pencuri Kotak Infak Terancam Lima Tahun Penjara
KOTA (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di Masjid Amaliah, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi pencurian kotak infak. Diketahui pelaku bernama Afrizon (37). Kini tersangka telah berada di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Aspikar sampaikan kronologi kejadian berawal dari salah seorang saksi bernama Arifudin (49) memergoki pelaku Afrizon pada Rabu (12/6) di Masjid Amaliah.
“Pelaku masuk ke Masjid Amaliah di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Ikhlas, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan langsung menuju kotak infak mengambil uang dengan menggunakan ranting kayu,†jelasnya pada Kamis (13/6).
Kemudian pelaku pun berhasil mengambil uang ribuan dan perbuatan pelaku diketahui korban. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Bukit Raya beserta barang bukti pada pukul 15.00 WIB.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel dan terancam lima tahun penjara,†paparnya.(*3)
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…
SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…
Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…
Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…
Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…