Categories: Pekanbaru

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan kewajiban pengelola perumahan super mewah, Nirvana Residence. Itu setelah adanya aduan dari masyarakat tentang kutipan air bersih oleh pengelola. 

Maka, menurut dewan, sudah sepatutnya pengelola perumahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu membayarkan pajak air bawah tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono kepada Riaupos.co, Selasa (14/4/2020). Dia menyebut bahwa pengelola Nirvana Residence sudah di panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh pihaknya pekan lalu. 

"Kami sudah panggil kemaren dalam RDP. Karena ada aduan dari masyarakat. Ternyata tidak itu saja (kutipan air bersih, Red) permasalahan yang ada disana. Ada juga persoalan garis sempadan bangunan (GSB)," ujar Sigit.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan aduan yang disampaikan masyarakat. Jika tidak selesai, maka pihaknya akan kembali memanggil pengelola dengan menghadirkan pihak terkait lainnya. 

Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mengusut seluruh pajak yang menjadi kewajiban pengelola perumahan. Pihaknya juga mengancam akan mengusulkan pencabutan izin bila pengelola perumahan tidak mengindahkan hasil rapat kemaren. 

Sementara itu, Humas Pengelola Nirvana Residence Analisa Ginting saat dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan DPRD Pekanbaru untuk RDP. Ia menjelaskan, persoalan pajak air bawah tanah yang di tanyakan dewan sudah dipenuhi pihaknya. Bahkan pihaknya sedang menyiapkan berkas yang sudah dimintai dewan. 

"Kalau kewajiban pajak sudah. Kami sedang siapkan bukti-buktinya untuk diserahkan ke Pak Sigit nanti," ujarnya. 

Sedangkan soal GSB, Ginting menyebut bahwa persoalan itu karena ada salah satu warga di perumahan membangun melebihi ukuran yang telah termuat di dalam izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Salah satu warga kami yang melebihi bangunan yang di tentukan IMB. Itu saja kemaren. Makanya kemaren kami ada di minta klarifikasi dari DPRD," tuntasnya

Laporan Afiat Nanda.( Pekanbaru)

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

2 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

3 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

3 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

3 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

11 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

12 jam ago