Categories: Pekanbaru

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan kewajiban pengelola perumahan super mewah, Nirvana Residence. Itu setelah adanya aduan dari masyarakat tentang kutipan air bersih oleh pengelola. 

Maka, menurut dewan, sudah sepatutnya pengelola perumahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu membayarkan pajak air bawah tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono kepada Riaupos.co, Selasa (14/4/2020). Dia menyebut bahwa pengelola Nirvana Residence sudah di panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh pihaknya pekan lalu. 

"Kami sudah panggil kemaren dalam RDP. Karena ada aduan dari masyarakat. Ternyata tidak itu saja (kutipan air bersih, Red) permasalahan yang ada disana. Ada juga persoalan garis sempadan bangunan (GSB)," ujar Sigit.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan aduan yang disampaikan masyarakat. Jika tidak selesai, maka pihaknya akan kembali memanggil pengelola dengan menghadirkan pihak terkait lainnya. 

Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mengusut seluruh pajak yang menjadi kewajiban pengelola perumahan. Pihaknya juga mengancam akan mengusulkan pencabutan izin bila pengelola perumahan tidak mengindahkan hasil rapat kemaren. 

Sementara itu, Humas Pengelola Nirvana Residence Analisa Ginting saat dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan DPRD Pekanbaru untuk RDP. Ia menjelaskan, persoalan pajak air bawah tanah yang di tanyakan dewan sudah dipenuhi pihaknya. Bahkan pihaknya sedang menyiapkan berkas yang sudah dimintai dewan. 

"Kalau kewajiban pajak sudah. Kami sedang siapkan bukti-buktinya untuk diserahkan ke Pak Sigit nanti," ujarnya. 

Sedangkan soal GSB, Ginting menyebut bahwa persoalan itu karena ada salah satu warga di perumahan membangun melebihi ukuran yang telah termuat di dalam izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Salah satu warga kami yang melebihi bangunan yang di tentukan IMB. Itu saja kemaren. Makanya kemaren kami ada di minta klarifikasi dari DPRD," tuntasnya

Laporan Afiat Nanda.( Pekanbaru)

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

6 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

7 jam ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

10 jam ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

1 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

1 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

1 hari ago