baru-keluar-dari-penjara-maling-ini-diciduk-lagi-oleh-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus AS (35) karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (24/1) lalu.
Tidak butuh waktu lama, AS pelaku curanmor tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga, Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (9/2).
"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Ahad (13/2).
Dijelaskannya, dari hasil tes urine, pelaku tersebut positif menggunakan narkotika yang mengandung amphetamine. Dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset yang baru saja keluar dari penjara.
Dan kini kembali diringkus usai beraksi. Dari pelaku tim opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam dan 2 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam.
"Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(dof)
Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…
Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…
Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…
Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…
RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…
Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…