Categories: Pekanbaru

BPTD Kelas II Riau Amankan Satu Unit Travel Ilegal di Terminal BRPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

22 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

23 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 hari ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago