Categories: Pekanbaru

BPTD Kelas II Riau Amankan Satu Unit Travel Ilegal di Terminal BRPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago