Categories: Pekanbaru

BPTD Kelas II Riau Amankan Satu Unit Travel Ilegal di Terminal BRPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

12 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

12 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

12 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

12 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

12 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

12 jam ago