PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.
"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.
Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)
Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…
Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.
Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…
Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.