Categories: Pekanbaru

PT Bintang Keluhkan Izin OSS Keluar Tapi Tak Bisa Kirim Pekerja Migran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Bintang Mandiri Internasional mengeluhkan sinkronisasi aturan yang diberlakukan dalam operasional. Pasalnya, meskipun sudah mendapatkan izin penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dari sistem online single submission (OSS), perusahan tetap tidak bisa melakukan operasional dalam hal mengirim pekerja migran ke luar negeri.
Keluhan itu disampaikan Direktur Utama Mandiri Internasional Yogi Aprilyana kepada wartawan Rabu (13/10/2021). Menurutnya, sebagai satu-satunya perusahaan penempatan pekerja migran di Riau, PT Bintang bertekad untuk membantu upaya pemerintah memperkecil angka pengangguran melalui pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Tapi kami masih terbentur dengan kendala syarat surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dari BP2MI  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ini yang kami maksud sebagai tidak sinkron, bahwa izin sudah keluar dari OSS, tapi tetap saja ada syarat lain. Seharusnya kan OSS tidak keluar kalau masih ada persyaratan yang belum kami penuhi,” kata Yogi.
Disebutkannya, kendala izin bermula dari balasan surat yang disampaikan Kemenaker tanggal 29 September 2021 bahwa surat permohonan P3MI yang dimasukkan tanggal 14 Juli 2021 tidak bisa diproses karena jika semula diproses di sistem Kemenaker, sekarang wajib dilakukan melalui sistem OSS.
Pemberitahuan itu ditindaklanjuti dengan mengurus segala syarat perizinan melalui input data ke sistem OSS secara online. Tanggal 6 Oktober hasil verifikasi dari Kemenaker melalui sistem OSS disetujui dengan keterangan status telah memenuhi persyaratan. Nomor izinnya adalah 02201047713480001 dan nomor SIB 0220104771348 dengan kode KBLI 78102.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 bahwa, setiap perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan wajib menyelanggarakan usahanya, maka kami seharusnya sudah bisa merekrut pekerja untuk ditempatkan di luar negeri. Tetapi terkendala syarat di SIP2MI,” katanya.
Kendala utama pengurusan SIP2MI, menurut Yogi adalah kewajiban perusahaan menyetorkan sejumlah deposit. Aturan itu tertuang di dalam Permenaker nomor 10 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan turunan dari UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di dalam Permenaker itu dijelaskan syarat modal minimal Rp5 miliar dan deposito Rp1,5 miliar ke rekening bank milik negara.
“Inilah yang kami mintakan kepada BP2MI agar tidak mensyaratkan deposit Rp1,5 miliar tersebut dan memberlakukan ketentuan baru yang dituangkan ke dalam Permenaker nomor 6 Tahun 2021. Kami sudah berkirim surat ke BP2MI untuk bisa dijadikan pertimbangan,” kata Yogi.
Laporan: Fopin A Sinaga (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

14 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

15 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

15 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

15 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

16 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago