Categories: Pekanbaru

PT Bintang Keluhkan Izin OSS Keluar Tapi Tak Bisa Kirim Pekerja Migran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Bintang Mandiri Internasional mengeluhkan sinkronisasi aturan yang diberlakukan dalam operasional. Pasalnya, meskipun sudah mendapatkan izin penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dari sistem online single submission (OSS), perusahan tetap tidak bisa melakukan operasional dalam hal mengirim pekerja migran ke luar negeri.
Keluhan itu disampaikan Direktur Utama Mandiri Internasional Yogi Aprilyana kepada wartawan Rabu (13/10/2021). Menurutnya, sebagai satu-satunya perusahaan penempatan pekerja migran di Riau, PT Bintang bertekad untuk membantu upaya pemerintah memperkecil angka pengangguran melalui pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Tapi kami masih terbentur dengan kendala syarat surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dari BP2MI  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ini yang kami maksud sebagai tidak sinkron, bahwa izin sudah keluar dari OSS, tapi tetap saja ada syarat lain. Seharusnya kan OSS tidak keluar kalau masih ada persyaratan yang belum kami penuhi,” kata Yogi.
Disebutkannya, kendala izin bermula dari balasan surat yang disampaikan Kemenaker tanggal 29 September 2021 bahwa surat permohonan P3MI yang dimasukkan tanggal 14 Juli 2021 tidak bisa diproses karena jika semula diproses di sistem Kemenaker, sekarang wajib dilakukan melalui sistem OSS.
Pemberitahuan itu ditindaklanjuti dengan mengurus segala syarat perizinan melalui input data ke sistem OSS secara online. Tanggal 6 Oktober hasil verifikasi dari Kemenaker melalui sistem OSS disetujui dengan keterangan status telah memenuhi persyaratan. Nomor izinnya adalah 02201047713480001 dan nomor SIB 0220104771348 dengan kode KBLI 78102.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 bahwa, setiap perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan wajib menyelanggarakan usahanya, maka kami seharusnya sudah bisa merekrut pekerja untuk ditempatkan di luar negeri. Tetapi terkendala syarat di SIP2MI,” katanya.
Kendala utama pengurusan SIP2MI, menurut Yogi adalah kewajiban perusahaan menyetorkan sejumlah deposit. Aturan itu tertuang di dalam Permenaker nomor 10 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan turunan dari UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di dalam Permenaker itu dijelaskan syarat modal minimal Rp5 miliar dan deposito Rp1,5 miliar ke rekening bank milik negara.
“Inilah yang kami mintakan kepada BP2MI agar tidak mensyaratkan deposit Rp1,5 miliar tersebut dan memberlakukan ketentuan baru yang dituangkan ke dalam Permenaker nomor 6 Tahun 2021. Kami sudah berkirim surat ke BP2MI untuk bisa dijadikan pertimbangan,” kata Yogi.
Laporan: Fopin A Sinaga (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago