Categories: Pekanbaru

Berkas Perkara Tak Kunjung LengkapÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan laham di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sudah setahun penanganan perkara ini tak kunjung rampung.  

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Setidaknya karhutla telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare. 

Dalam penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang, dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Yakni direktur  berinisial C.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.

Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Penuntut Umum. "Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut. Diterima penyidik pada 4 Oktober 2021,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10). 

Usai berkas perkara dikembalikan, saat ini penyidik belum melakukan penyerahan kembali pada Kejati Riau. "Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik, red), belum kembali ke Penuntut Umum,” imbuh Marvel.  

Mengenai apa petunjuk jaksa, dia tak mengungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan. "Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Intinya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan," tutup dia. 

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ali) 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

14 jam ago

Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon

Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…

14 jam ago

Bupati Rohul Ingatkan Warga dan UMKM, Jangan Abaikan Kebersihan Bina Praja

Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…

16 jam ago

Libur Idulfitri, Alam Mayang Tetap Jadi Magnet Wisata Keluarga

Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…

17 jam ago

Gaji ASN Meranti Molor, Pemkab Pastikan Cair Sebelum Akhir Maret

Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…

17 jam ago

Cegah Kelangkaan BBM, Polres Siak Intensif Patroli SPBU

Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…

17 jam ago