Categories: Pekanbaru

Warga Pekanbaru Masih Bingung Penerapan PSBB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dari hasil kajian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka masyarakat mesti mematuhi beberapa hal penting. Salah satunya kegiatan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja, namun dinilai sebagian masyarakat belum ada kejelasan yang terperinci.

Langkah yang diambil Pemko Pekanbaru ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disae (COVID-19) di Kota Bertuah tersebut. Poin pertama dari rencana pencegahan Covid-19 ini adalah, pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan membeli obat dan makanan jika jasa kurir online tidak tersedia.

Kemudian, pedagang makanan, apotek, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.

Kemudian di poin kedua yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan Siskamling terpadu tanggap Covid-19, Posyandu Tanggap Covid-19, Relawan Muda Tanggap Bencana Non Alam Covid-19, Lumbung Pangan Warga dan Masjid Paripurna

Dan poin terakhir ialah pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Hal ini bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari, selama 20 hari berturut-turut.

Salah seorang warga Pekanbaru Neti, mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Pelaku UMKM ini mengaku akan tetap beroperasi namun sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah.

"Kalau wirausaha ampera seperti kami, ke depan akan menerapkan pola anjuran pemerintah. Tidak makan di tempat dan akan mencoba inovasi pesan-antar," ujar pedagang makanan ini.

Namun demikian, menurutnya sudah sepatutnya kebijakan dan seluruh aturan dalam melaksanakan apa yang disebut PSBB dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat. “Harus lebih jelaslah, biar masyarakat tidak bingung, mana yang boleh dan tidak,” harapnya.

Terpisah, warga lain yang juga pedagang kecil Rahmad, mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan dan langkah konkrit yang diambil pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. "Ini kebijakan yang cukup relevan, mari kita dukung bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tuturnya.

 

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Code Stroke Diterapkan, RSUD Arifin Achmad Tangani Pasien Kurang dari 1 Jam

RSUD Arifin Achmad terapkan Code Stroke, percepat penanganan pasien kurang dari satu jam untuk selamatkan…

22 menit ago

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, Pengumuman Tunggu Prabowo

Dana THR ASN Rp55 triliun siap cair, tunggu PP diteken Presiden. Disnaker buka posko pengaduan…

32 menit ago

Festival Perang Air dan Imlek Bikin Arus Laut Meranti Naik Signifikan Tembus 37 Ribu

Perayaan Imlek dan Festival Perang Air dongkrak mobilitas laut Meranti hingga 37.634 penumpang di Pelabuhan…

4 jam ago

Meriah! BRI Serahkan Hadiah Utama Motor di Imlek Bersama Pekanbaru

BRI Pekanbaru serahkan satu unit sepeda motor sebagai doorprize utama dalam perayaan Imlek Bersama 2577…

5 jam ago

Memprihatinkan! Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis Banyak Rusak

Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis rusak dan banyak kios kosong, Disdagprin sebut terkendala anggaran perbaikan.

7 jam ago

Safari Ramadan, Bupati Siak Afni Z Door to Door Bagikan Bantuan

Bupati Siak Afni Z safari Ramadan ke pelosok, door to door bagikan bantuan tunai Baznas…

7 jam ago