Categories: Pekanbaru

Penghapusan Denda Pajak Rp46 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 115.097 kenda­­raan di Riau memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang diberlakukan mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November. Program ini masih akan berlangsung hingga 9 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman mengatakan,  ratusan ribu kendaraan memanfaatkan penghapusan denda pajak. Dimana denda akibat keterlambatan pembayaran pajak yang dihapus mencapai Rp46.567.513.635.

"Jadi jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, Kamis (11/11).

Lebih lanjut dikatakannya, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program penghapusan denda tersebut, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150. 

"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp 8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," jelasnya. 

Karena masih tingginya antusiasme masyarakat, pihaknya juga sudah resmi memperpanjang pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat ditengah kondisi masih da­lam situasi pandemi Covid-19.  "Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD-Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.

"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.

Meskipun tahun ini diperpanjang masa penghapusan denda pajak, namun pihaknya  memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan denda tersebut. "Tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak. Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak saat ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.(hen)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

18 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

18 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago