Categories: Pekanbaru

Gelapkan Motor, Pemuda Diamankan Polisi

DUMAI (RIAU POS. CO) —  SA (19) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai  Kota. Warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik orang yang baru dikenalnya.

Pelaku diamankan Polsek Dumai Kota, Ahad (8/9) setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban M Ilham. “Kejadian itu berawal ketika korban bertemu dengan temannya di Jalan Wan Dahlan tepatnya di depan Hotel Srikandi, 18 Agustus 2019 lalu menggunakan sepeda motor Beat Sporty,” sebut Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, Rabu (11/9).

Ia mengatakan, setelah itu, korban bertemu dengan rekannya bersama pelaku. Di sana korban dan pelaku berkenalan, bahkan mereka berniat ingin bermain futsal bersama.

“Namun, sebelum mereka bermain futsal tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi,” ujar Iptu Anto.

Tanpa rasa curiga sedikitpun terhadap orang yang baru dikenalnya itu, korban lalu memberikan kunci sepeda motornya. Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku hingga tengah malam tidak kunjung datang.

Hampir genap 1 bulan menghilangkan diri, akhirnya, Ahad (8/9) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pekanbaru. Atas informasi itu korban bersama orangtuanya dan rekannya menemui pelaku di Pekanbaru.

“Akhirnya SA berhasil ditemukan, namun saat ditanyakan mengenai sepeda motor milik korban ternyata kendaraan roda dua itu telah digadaikan olehnya kepada seseorang di Pekanbaru. Tidak terima dan merasa mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta keluarga korban membawa dan melaporkan pelaku ke Polsek Dumai Kota,” jelasnya.

Kini pelaku bersama barang bukti, 1 lembar surat keterangan Jaminan PT Summit Oto Finance dan 1 lembar surat keterangan Toko SUZ Dumai, telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

15 jam ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

15 jam ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

15 jam ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

16 jam ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

16 jam ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago