Site icon Riau Pos

Besok, Dishub Kembali Gelar Razia ODOL

(Dishub Riau untuk riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya besok, Selasa (13/8) kembali akan melakukan razia terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Razia tersebut melibatkan unsur Dishub Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

”Ya, Selasa (13/8) besok kita kembali menggelar razia ODOL dan kendaraan lainnya seperti travel gelap, truk angkutan barang dan bus angkutan orang,” ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (11/8).

Lebih lanjut dikatakannya,  untuk lokasi razia akan difokuskan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Adapun sanksi yang diberikan untuk kendaraan ODOL berupa sanksi tilang. Selain itu, pihaknya juga melakukan razia truk bertonase besar masuk kota.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan angkutan barang dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru.

”Kami juga akan melakukan tindakan tegas kepada truk bertonase besar yang melintas masuk kota. Truk bertonase besar tidak boleh masuk ke kota di jam-jam yang telah di tentukan. Mereka hanya boleh melintas masuk kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB,” terangnya.

Khairunnas mengimbau kepada para sopir atau pengusaha pemilik angkutan barang dan orang untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, selain itu juga melengkapi surat-surat kendaraan dan KIR.

Sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan. Sanksi tilang akan diberikan oleh pihak kepolisian.

”Kami berharap dan mengimbau kepada driver truk bertonase besar agar mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dan juga dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri dengan tidak melintas masuk ke dalam kota Pekanbaru,” pungkasnya.(dof)

Exit mobile version