kebijakan-ibadah-iduladha-segera-dibahas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Iduladha 1442 H diperkirakan akan jatuh pada 20 Juli mendatang. Untuk menentukan seperti apa kebijakan pelaksanaan ibadah dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan seperti saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera membahas bersama stakeholder terkait.
Pembahasan perlu dilakukan karena di Pekanbaru saat ini bersama daerah lain di Indonesia telah diterapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu mengatakan, pembahasan dilakukan bersama Forkopimda Pekanbaru. Rapat direncanakan bakal digelar pekan ini, pada 13 Juli nanti.
"Kalau (pelaksanaan) Iduladha kami akan bahas lagi tanggal 13 Juli,” kata dia.
Menurutnya, terkait pelaksanaan kegiatan ibadah Iduladha harus kembali dirapatkan dengan Forkopimda. Harus dilakukan kajian bersama dan melihat kondisi terkini sebaran Covid-19 di Pekanbaru.
Apalagi kasus positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini masih cukup tinggi. Harus ada pertimbangan agar ibadah dilakukan dengan tetap menjalankan prokes.
Namun, pada pengetatan PPKM mikro yang telah berlangsung, ditegaskan Wako untuk lingkungan RW yang berstatus zona merah dan oranye kegiatan di rumah ibadah agar ditiadakan sementara.
"Penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah untuk semua agama, itu hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan hijau,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ibadah dapat dilakukan sementara di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19. "Jika wilayah tersebut sudah berstatus aman dari sebaran Covid maka kegiatan di rumah ibadah dapat dilakukan kembali,” singkatnya.
Terkait akan adanya pembahasan ini juga dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs H Abdul Karim kepada Riau Pos, kemarin. Ia mengaku, setakat ini belum ada pembahasan terkait pelaksanaan ibadah Iduladha.
"Rencana besok, Senin (12/7) pagi kami akan menggelar rapat dengan pemko atau Satgas Covid. Apakah Salat Iduladha dilaksanakan di rumah atau boleh di masjid,” ujarnya.
Termasuk pemotongan hewan kurban, apakah dilaksanakan di rumah potong hewan atau di masjid, akan diputuskan dalam rapat tersebut. "Tunggulah hasil rapat besok. Saat ini kami belum bisa menjelaskannya,» singkatnya.(ali/dof)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…