Categories: Pekanbaru

Dugaan Kredit Macet di PT PER Naik ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Perkreditan Rakyat (PER), memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ditingkatkan penanganan perkara tersebut, setelah ditemukannya peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Selasa (11/5) kemarin. Dia menyampaikan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan tersebut.

‘’Iya, perkara itu (kredit macet di PT PER, red) sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Yuriza kepada Riau Pos.

Dimulainya penyidikan perkara ini, sambung Yuriza, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto SH. Surat itu, sebut dia, diterbitkan pada akhir bulan lalu.

‘’Sprindik-nya terbit tanggal 31 Mei lalu,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Pada perkara rasuah ini, dipaparkan Yuriza, kredit macet di perusahaan berplat merah terjadi dari tahun 2013 hingga 2016 lalu. Dimana, kredit macet tersebut terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.

‘’Nama kreditnya, kredit bakulan. Ada dua kelompok UMKM yang pembayarannya macet. Jadi satu kelompok ini membawahi beberapa orang pelaku usaha,” katanya.

Akibat kondisi itu, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. “Dugaan semantara kerugiaan negaranya sekitar Rp1 miliar,” jelas Yuriza.

Sementara untuk proses selanjutnya, kata Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terkait yang telah diagendakan pada pekan ini. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan telah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang.

‘’Pada penyelidikan sudah ada 7 orang dimintai keterangan. Jadi di tingkat penyidikan ini kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui hal ini, yang statusnya nanti menjadi saksi,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago