Penganiaya Istri Tunggu Vonis
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Akibat ulahnya yang menganiaya istrinya, tersangka berinisial M pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Masalahnya pun berbuntut hingga akhirnya diketahui memiliki barang haram narkoba jenis sabu. Sehingga sejak 16 Agustus masuk sel tahanan Polsek Tenayan Raya.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (9/10). “Benar kami sudah mengantar tersangka M karena kasusnya yang menganiaya istrinya dan memiliki narkoba. Kini tinggal menunggu vonis dari pengadilan,†sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manulang kemarin.
Tersangka memiliki sabu seberat 4,68 gram. Ia dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
M melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Pasca ditangkap ditemukan bukti pisau dan beberapa sabu pada pakaian yang dikenakan.
Penganiayaan itu terjadi pada mantan istrinya A yang dinikahi secara siri.(*3)
SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru meraih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025 atas inovasi pertanian perkotaan…
Stok BBM dan elpiji di Indragiri Hilir dipastikan aman jelang Idulfitri. Namun harga cabai merah…
Jembatan gantung Sungai Gansal di Batang Gansal, Inhu resmi dibuka. Warga kini lebih mudah menyeberang…
Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Delima Pekanbaru. Api cepat menyebar, sementara seorang driver ojol berusaha…
Polda Riau menggelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lancang Kuning 2026. Bupati Siak menekankan sinergi pemerintah…
Pemkab Rohul menggelar pawai obor berjalan kaki untuk memeriahkan malam takbiran Idulfitri 1447 H, menggantikan…