Categories: Pekanbaru

THM Membandel, Tetap Langgar PerdaÂ

(RIAUPOS.CO) — Meski sudah dikumpulkan dan diberi peringatan, tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru masih saja melanggar peraturan daerah (perda) Kota Pekanbaru terutama terkait jam operasional. Terkait ini, langkah tegas hingga penyegelan sudah disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. 

Adanya THM yang tetap bandel melanggar Perda diketahui dari pemantauan yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu belakangan ini. ’’Dari pengawasan personel di lapangan, masih ada yang belum mematuhi perda,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (10/9) kemarin. 

Dengan masih membandel nya THM ini, Agus memastikan pihaknya akan tegas. ’’Kami akan menjadwalkan penertiban terhadap hiburan malam yang masih melanggar tersebut. Karena mereka kan (pengusaha, red) sudah kami panggil, sudah kami ingatkan, tapi masih membandel. Untuk yang membandel ini akan kami tindak tegas, kami segel!,’’ tegasnya. 

Saat ini, sambung Agus, aktivitas di hiburan malam yang melanggar perda tersebut juga kembali dikeluhkan masyarakat. Masyarakat merasa terganggu lantaran tempat hiburan bersangkutan beroperasi hingga dini hari.’’Kalau sudah mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu kita tidak,’’ singkatnya. 

Ekses dari ribut-ribut masalah THM di Kota Pekanbaru, sekitar 21 pengelola THM dipanggil Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kepada mereka diberikan peringatan untuk mematuhi waktu operasional sesuai perda, yakni pukul 22.00 WIB. Jika tetap membandel, penutupan paksa akan dilakukan. 

Pemanggilan terhadap pengelola THM dilakukan di markas Satpol PP Kota Pekanbaru di kantor Walikota Pekanbaru Jalan Sudirman. Pengelola THM yang hadir diantaranya adalah dari Koro-koro, Family Box, MP Club,  RP Internasional, Grand Dragon, New Paragon, Grand Central, Arena Entertainment, Ce7, Queen, Embassy, Star City, Sago,Happy Puppy, Ratu Mayang, dan Cube. Sementara Permata, Terminal 8 dan Apha Singer cuek tak hadir. 

Surat peringatan yang disampaikan Satpol PP ini bernomor 305/Pol.PP/2019/643 tertanggal 30 Agustus 2019 ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. Dalam surat ini disampaikan bahwa dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3/2002 tentang tempat hiburan umum dan perda 5/2002 tentang ketertiban umum, pengelola THM dinilai sudah melanggar aturan tentang jam operasional. 

Sebelumnya, penertiban rutin dan razia yang dilakukan Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (23/8) dini hari digelar menyasar dua tempat hiburan malam Grand Dragon serta New Paragon Pub and Ktv. Tempat hiburan ini beroperasi melewati batas waktu operasi yakni pukul 22.00 WIB sesuai dengan yang diatur oleh Perda Kota Pekanbaru nomor 3/2002.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

8 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

10 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago