THM Membandel, Tetap Langgar PerdaÂ
(RIAUPOS.CO) — Meski sudah dikumpulkan dan diberi peringatan, tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru masih saja melanggar peraturan daerah (perda) Kota Pekanbaru terutama terkait jam operasional. Terkait ini, langkah tegas hingga penyegelan sudah disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Adanya THM yang tetap bandel melanggar Perda diketahui dari pemantauan yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu belakangan ini. ’’Dari pengawasan personel di lapangan, masih ada yang belum mematuhi perda,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (10/9) kemarin.
Dengan masih membandel nya THM ini, Agus memastikan pihaknya akan tegas. ’’Kami akan menjadwalkan penertiban terhadap hiburan malam yang masih melanggar tersebut. Karena mereka kan (pengusaha, red) sudah kami panggil, sudah kami ingatkan, tapi masih membandel. Untuk yang membandel ini akan kami tindak tegas, kami segel!,’’ tegasnya.
Saat ini, sambung Agus, aktivitas di hiburan malam yang melanggar perda tersebut juga kembali dikeluhkan masyarakat. Masyarakat merasa terganggu lantaran tempat hiburan bersangkutan beroperasi hingga dini hari.’’Kalau sudah mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu kita tidak,’’ singkatnya.
Ekses dari ribut-ribut masalah THM di Kota Pekanbaru, sekitar 21 pengelola THM dipanggil Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kepada mereka diberikan peringatan untuk mematuhi waktu operasional sesuai perda, yakni pukul 22.00 WIB. Jika tetap membandel, penutupan paksa akan dilakukan.
Pemanggilan terhadap pengelola THM dilakukan di markas Satpol PP Kota Pekanbaru di kantor Walikota Pekanbaru Jalan Sudirman. Pengelola THM yang hadir diantaranya adalah dari Koro-koro, Family Box, MP Club, RP Internasional, Grand Dragon, New Paragon, Grand Central, Arena Entertainment, Ce7, Queen, Embassy, Star City, Sago,Happy Puppy, Ratu Mayang, dan Cube. Sementara Permata, Terminal 8 dan Apha Singer cuek tak hadir.
Surat peringatan yang disampaikan Satpol PP ini bernomor 305/Pol.PP/2019/643 tertanggal 30 Agustus 2019 ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. Dalam surat ini disampaikan bahwa dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3/2002 tentang tempat hiburan umum dan perda 5/2002 tentang ketertiban umum, pengelola THM dinilai sudah melanggar aturan tentang jam operasional.
Sebelumnya, penertiban rutin dan razia yang dilakukan Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (23/8) dini hari digelar menyasar dua tempat hiburan malam Grand Dragon serta New Paragon Pub and Ktv. Tempat hiburan ini beroperasi melewati batas waktu operasi yakni pukul 22.00 WIB sesuai dengan yang diatur oleh Perda Kota Pekanbaru nomor 3/2002.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…
Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…
Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…
Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…
Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…
Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…