kartu-nikah-bukan-pengganti-buku-nikah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).
Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.
Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.
"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.
Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…