kartu-nikah-bukan-pengganti-buku-nikah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).
Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.
Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.
"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.
Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…