Categories: Pekanbaru

Camat Senapelan Beri Surat Peringatan ke Sejumlah Tempat Ibadah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Senapelan Norpendike Prakarsa mengaku telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah tempat ibadah. Surat teguran ini diberikan karena pengurus tempat ibadah tetap menggelar ibadah salat berjamaah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satunya surat peringatan ditujukan ke masjid di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan tertanggal 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat peringatan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan pihak kecanaran. Pertama, pengurus melaksanakan kegiatan keagamaan (salat fardu berjamaah dan Salat Jumat berjamaah) di rumah ibadah. Kedua, perbuatan tersebut telah melanggar poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Kemudian, surat peringatan diberikan agar pengurus segera mematuhi SE Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, dalam surat peringatan tersebut menegaskan apabila pengurus masjid tidak mematuhi surat peringatan tersebut maka akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Senapelan Norpendike Prakarsa saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya mengakui kebenaran surat itu. Ia mengatakan bahwa surat peringatan itu merupakan tindak lanjut dari beberapa masjid yang dikunjungi yang masih melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid.

"Ada beberapa Masjid yang kita kunjungi pada saat pemberlakukan surat edaran Walikota nomor 16 tentang PPKM Level 4. Poin nomor 7 agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu," ujar Norpendike Prakarsa, beberapa haru lalu.

Dijelaskannya, surat edaran wali kota itu sudah disosialisasikan sebelumnya melalui kelurahan. Kata dia, sebenarnya bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan tetapi ada juga vihara di Sago dan juga gereja di Kampung Baru.

"Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Karena berdosa melarang orang beribadah tetapi dialihkan agar salat lima waktu di rumah dan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," terangnya.

Surat peringatan itu, kata dia, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi surat edaran wali kota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan surat edaran.

"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah," katanya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Senapelan)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

14 jam ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

14 jam ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

15 jam ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

15 jam ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

20 jam ago