Categories: Pekanbaru

Camat Senapelan Beri Surat Peringatan ke Sejumlah Tempat Ibadah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Senapelan Norpendike Prakarsa mengaku telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah tempat ibadah. Surat teguran ini diberikan karena pengurus tempat ibadah tetap menggelar ibadah salat berjamaah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satunya surat peringatan ditujukan ke masjid di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan tertanggal 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat peringatan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan pihak kecanaran. Pertama, pengurus melaksanakan kegiatan keagamaan (salat fardu berjamaah dan Salat Jumat berjamaah) di rumah ibadah. Kedua, perbuatan tersebut telah melanggar poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Kemudian, surat peringatan diberikan agar pengurus segera mematuhi SE Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, dalam surat peringatan tersebut menegaskan apabila pengurus masjid tidak mematuhi surat peringatan tersebut maka akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Senapelan Norpendike Prakarsa saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya mengakui kebenaran surat itu. Ia mengatakan bahwa surat peringatan itu merupakan tindak lanjut dari beberapa masjid yang dikunjungi yang masih melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid.

"Ada beberapa Masjid yang kita kunjungi pada saat pemberlakukan surat edaran Walikota nomor 16 tentang PPKM Level 4. Poin nomor 7 agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu," ujar Norpendike Prakarsa, beberapa haru lalu.

Dijelaskannya, surat edaran wali kota itu sudah disosialisasikan sebelumnya melalui kelurahan. Kata dia, sebenarnya bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan tetapi ada juga vihara di Sago dan juga gereja di Kampung Baru.

"Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Karena berdosa melarang orang beribadah tetapi dialihkan agar salat lima waktu di rumah dan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," terangnya.

Surat peringatan itu, kata dia, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi surat edaran wali kota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan surat edaran.

"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah," katanya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Senapelan)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago