Categories: Pekanbaru

Camat Senapelan Beri Surat Peringatan ke Sejumlah Tempat Ibadah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Senapelan Norpendike Prakarsa mengaku telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah tempat ibadah. Surat teguran ini diberikan karena pengurus tempat ibadah tetap menggelar ibadah salat berjamaah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satunya surat peringatan ditujukan ke masjid di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan tertanggal 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat peringatan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan pihak kecanaran. Pertama, pengurus melaksanakan kegiatan keagamaan (salat fardu berjamaah dan Salat Jumat berjamaah) di rumah ibadah. Kedua, perbuatan tersebut telah melanggar poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Kemudian, surat peringatan diberikan agar pengurus segera mematuhi SE Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, dalam surat peringatan tersebut menegaskan apabila pengurus masjid tidak mematuhi surat peringatan tersebut maka akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Senapelan Norpendike Prakarsa saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya mengakui kebenaran surat itu. Ia mengatakan bahwa surat peringatan itu merupakan tindak lanjut dari beberapa masjid yang dikunjungi yang masih melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid.

"Ada beberapa Masjid yang kita kunjungi pada saat pemberlakukan surat edaran Walikota nomor 16 tentang PPKM Level 4. Poin nomor 7 agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu," ujar Norpendike Prakarsa, beberapa haru lalu.

Dijelaskannya, surat edaran wali kota itu sudah disosialisasikan sebelumnya melalui kelurahan. Kata dia, sebenarnya bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan tetapi ada juga vihara di Sago dan juga gereja di Kampung Baru.

"Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Karena berdosa melarang orang beribadah tetapi dialihkan agar salat lima waktu di rumah dan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," terangnya.

Surat peringatan itu, kata dia, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi surat edaran wali kota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan surat edaran.

"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah," katanya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Senapelan)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

21 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

21 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

21 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

23 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago