Categories: Pekanbaru

1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

2 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

3 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

3 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

3 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

3 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago