Categories: Pekanbaru

Elite dan ASN di Pusaran Korupsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 190 orang yang terdiri dari elit dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Provinsi Riau masuk di pusaran korupsi. Paling banyak ada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau 29 orang disusul dengan Kabupaten Bengkalis sebanyak 28 orang.

"Riau salah satu daerah di Indonesia yang tingkat potensi korupsinya paling tinggi di Indonesia," kata tim Senarai Suryadi, Senin (9/12), pada diskusi sempena Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2019 di Balai Adat Melayu Riau.

Suryadi mengatakan, daerah selanjutnya yang elite dan ASN-nya berada di pusaran korupsi adalah Kota Dumai sebanyak 19 orang, disusul Indragiri Hilir dan Pelalawan sebanyak 17 orang, Kampar 15 orang, Siak 14 orang, Rokan Hilir 13 orang, Pekanbaru 10 orang, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu masing-masing 9 orang, Kuantan Singingi 6 orang dan Rokan Hulu sebanyak 4 orang.

"Untuk kepala daerah, Riau juga menjadi rekor, seperti mantan Gubernur Riau sebelumnya Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun. Belum lagi kepala daerah bupati/wali kota yang diduga terlibat korupsi seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singgah, dan Bupati Bengkalis sebelumnya Herlyan Saleh," katanya.

Untuk di ASN, ada sebanyak lima ASN yang menggunggat Syamsuar di PTUN Pekanbaru karena diberhentikan secara tidak hormat. "Ada Deliana mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda, red) Riau, dan 4 ASN yang bekerja di DLHK RIau yakni Junaidi, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rahmat Sutopo," katanya.

Selain itu, perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisasipasi maraknya ASN yang melakukan korupsi di Provinsi Riau, supaya predikat Riau sebagai salah satu daerah yang banyak koruptor bisa diantisipasi.

Mengantisipasi maraknya ASN dipusaran korupsi, Gubernur Riau menerbit surat edaran Nomor  143/SE/2019 tentang larangan praktik pungutan liar dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Agustus 2019 lalu.

Isi surat edaran tersebut yakni, tidak menerima dan atau memberi janji, tidak melakukan pungutan kecuali yang diatur dalam peraturan, memberikan akses pelayanan seluas-luasnya, tidak menerima gratifikasi dan melaporkan setiap penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatan pada unit pengendalian gratifikasi.

Pada diskusi tersebut hadir menjadi narasumber, Dosen Fa­kultas Hukum Unri Erdiansyah, Setjen TI Indonesia Dadang Trisasongko, Koordinator Jikalahari Made Ali dan tim Senarai Suryadi.(*4/lim)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

18 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

19 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

19 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

19 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

20 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

20 jam ago