Categories: Pekanbaru

Ternyata Ini Motif Pelaku Dugaan Penculikan Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP.
Pengungkapan ini berawal dari keluarga korban yang melaporkan terkait kehilangan anak kepada Polsek Limapuluh pada selasa (9/11/2021) lalu, setelah sang anak tidak kunjung pulang sejak, Senin (8/11/2021).
Hal ini terungkap dalam ekspos yang dilakukan pihak kepolisian setelah anak yang dilaporkan hilang ditemukan. Ternyata ada motif lain dibalik kejadian dugaan penculikan tersebut. Disampaikan Wakapolreta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto, di dampingi Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Rabu (10/11/2021).
“Karena anaknya tidak kunjung pulang, keluarga korban membuat laporan terkait kehilangan anak dan diduga bersama mantan asisten rumah tangga yang sudah berhenti bekerja. ” kata Wakapolresta.
Dijelaskan AKBP Henky Purwanto, berawal laporan dari keluarga korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi anak tersebut di Kecamatan Sukajadi.
Berdasarkan keterangan korban ia berinisiatif sendiri mendatangi tempat mantan asisten rumah tangganya di salah satu salon di Kecamatan Sukajadi dan menginap disana. Pada keesokan harinya ia di jemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu retail.
“Di retail itu lah kita menemukan korban. Dan untuk dugaan penculikan tersebut tidak benar, karna korban datang dengan inisiatif ia sendiri. ” jelas AKBP Henky.
Setelah menemukan korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan para saksi. Dari hasil pemeriksaaan di gawai mantan asisten rumah tangga korban di temukan 3 buah file yang berisi video korban saat tertidur dan tanpa busana.
"Keluarga korban yang tidak menerima adanya video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kita melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga tersebut yang berinisial IC," jelas Wakapolresta.
IC yang masih berusia 17 tahun ini di proses pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (bapas) anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap IC.
Kepolisian juga ikut mengamankan satu unit handphone yang di gunakan IC untuk merekam video tersebut dan disangkakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Menurut keterangan IC, ia melakukan hal tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum menyebarluaskan video tesebut,” pungkas AKBP Henky Purwanto.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Harmoni Imlek di Kebun PTPN: Toleransi Tumbuh di Tengah Rutinitas Panen

Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…

9 jam ago

Buka Puasa Makin Seru! Kala Iftar di Hotel Dafam Cuma Rp109 Ribu

Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…

9 jam ago

Sikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari Ramadan

Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…

12 jam ago

Lapas Bengkalis Turun Tangan, Siapkan Masjid Nyaman untuk Tarawih

Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.

12 jam ago

Transaksi Ritel Ditargetkan Tembus Rp50 Triliun

Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…

12 jam ago

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

13 jam ago