pemko-pastikan-tarif-parkir-tetap
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengelolaan parkir di Kota Bertuah sudah diambil alih oleh pihak ketiga. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum untuk sejumlah ruas jalan, Kamis (9/9).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, saat ini besaran tarif parkir masih seperti sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2 ribu untuk sekali parkir.
"Tidak ada kenaikan. Tarif masih menggunakan yang lama sesuai peraturan wali kora (Perwako)," Kata Yuliarso.
Yuliarso menyebut, peralihan pengelolaan parkir dari Pemko Pekanbaru ke pihak ketiga telah disosialisasikan sejak jauh hari. Pihak ketiga pun juga ikut mensosialisasikan terkait besaran tarif parkir kepada juru parkir (jukir) yang ada di setiap jalan umum.
Bahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, saat ini semua para jukir yang ditnagani oleh pihak ketiga telah dilengkapi dengan karcis. Sehingga terdapat besaran tarif parkir bagi masing-masing kendaraan.
"Untuk satu bulan ini, semua jukir dibekali dengan karcis. Mudah-mudahan bulan depan kita akan gunakan alat untuk pembayaran parkir non tunai," tegasnya.(azr)
Laporan: PRAPTI DWI LESTARI, Kota
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…