Categories: Pekanbaru

Pemko-Polresta Sepakat Tutup dan Cabut Izin S Club

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Temuan puluhan pengunjung positif narkoba dan adanya puluhan butir ekstasi di S Club dari razia aparat kepolisian pekan lalu berbuntut panjang. Dari rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Pekanbaru, disepakati bahwa akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat hiburan malam (THM) ini.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Rabu (9/9) siang, di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat menindaklanjuti hasil razia Polresta Pekanbaru Ahad (6/9) dini hari kemarin. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dan dihadiri pula oleh jajaran Polresta Pekanbaru yakni Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba. Juga Inspektur Kota Pekanbaru, perwakilan Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP dan Disperindag.

Dari informasi yang dihimpun, dalam rapat ini seluruh peserta rapat setuju agar dilakukan tindakan tegas kepada S Club Star City Pekanbaru. Tindakan tegas ini berupa penutupan operasional dan pencabutan izin.

Riaupos.co menginformasi hasil rapat ini pada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (10/9). Dia tak menampik adanya kesepakatan itu dari rapat yang digelar. "'Untuk pelanggaran memang berat yang terjadi. Kesimpulan memang seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, di saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda, THM di Kota Pekanbaru tetap ramai didatangi. Hal ini terbukti saat Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lancang Kuning 2020 menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam, Ahad (6/9) dini hari mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Adapun tempat hiburan yang didatangi yaitu Star City, Pub/Ktv, dan Club.

Dari 76 orang yang diamankan 18 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki. Hasil tes urine, seluruh pengunjung hasilnya positif amphetamin dan methapethamin. Dalam pada itu, turut diamankan narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five. Satu orang yang jadi tersangka yaitu perempuan DN (26) dengan kepemilikan satu buah happy five.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

12 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

13 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

15 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

17 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

17 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

17 jam ago