Categories: Pekanbaru

Razia Masker Dimulai, Awas Sanksi Denda dan Kerja Sosial

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 130/2020 dimulai, Senin (10/8). Razia bagi pelanggar dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Apel gelar pasukan penerapan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan digelar di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Hadir dalam gelar pasukan bini Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Wawako H Ayat Cahyadi SSi dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. Disamping jajaran Pemko Pekanbaru, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. 

Usai apel gelar pasukan, Wako Pekanbaru bersama jajaran dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru turun melaksanakan razia. Tempat pertama yang didatangi adalah depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman. 

''Protokol kesehatan wajib diterapkan. Terutama memakai masker. Karena itu kita tegakkan secara tegas disini. Mohon maaf bagi bapak ibu yang belum tertib akan dikenakan sanksi,'' ujar Wako Pekanbaru di lokasi razia. 

Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta. 

Hingga berita ini diturunkan, razia masih berlangsung. Selain di depan STC Pekanbaru, razia juga digelar di depan ex pura MTQ.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

1 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

3 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

3 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

4 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

10 jam ago

PSPS Pekanbaru Bungkam Persekat 4-2 dalam Duel Sengit, Gamaroni Hattrick

PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…

13 jam ago