Categories: Pekanbaru

BRK Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Riau Kepri (BRK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam rangka mendukung kinerja perbankan daerah untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara di Menara Dang Merdu BRK, Kamis (9/6).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Utama (Dirut) BRK Andi Buchari dan Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH. Kemudian diikuti pimpinan cabang (Pimcab) PT BRK dan Kepala Kejari di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Andi Buchari mengatakan, peran BRK setelah dikonversi menjadi bank syariah nantinya akan lebih meningkatkan program pemerintah pusat yang akan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan dan ekonomi syariah dunia. Di mana, kontribusi aset BRK saat ini sekitar Rp30 triliun-Rp31 triliun. "Tentu akan menopang market share dari perbankan syariah tersebut. Itu adalah amanah pemegang saham yang didasarkan kepada kompetensi daerah dan bagaimana dalam mendukung target pemerintah pusat," katanya.

Andi juga menyampaikan, ada target amanat Undang-Undang Syariah yang harus dijalankan yakni Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008. Bahwa bank umum konvensional yang memiliki unit-unit syariah (UUS), dari total 50 persen bank induknya.

Dia mengakui, sangat sulit untuk mencapai target 50 persen dari bank induknya itu. Karena saat ini hanya 30 persen aset UUS-nya dan itu paling tertinggi secara nasional. "Kita merupakan rangking satu UUS kita secara nasional. Dibandingkan dengan UUS dari perbankan daerah lain," paparnya.

Pada kesempatan itu, Andi juga menyampaikan kinerja BRK terus menunjukkan kemajuan. Bahkan, BRK merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di daerah ini. "Kemudian bagaimana juga kita berkontribusi laba usaha untuk pendapatan asli daerah. Tentu juga bagaimana kita menyalurkan dana kepada masyarakat di Riau dan Kepri, untuk mendorong usaha-usaha dan kegiatan ekonomi bisa memberikan manfaat yang lebih luas," bebernya.

Sementara, Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang jika kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Yang bertindak dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, bertindak atas nama negara  dan pemerintah.

"Jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum kepada BRK secara profesional dan berintegritas. Khususnya terhadap penyelewengan kredit bermasalah maupun aset pemerintah BUMN dan BUMD," tegasnya.(esi)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago