Categories: Pekanbaru

Rektor Unri Pastikan Laporan ke Polda Tak Berlanjut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaporan akun YouTube Aliansi Mahasiswa Menggugat oleh Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti sempat membuat KA, salah seorang mahasiswa kampus tersebut dipanggil ke Polda Riau. Tapi, Kamis (9/5) Unri memastikan tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

Rektor Universitas Riau Sri Indarti dalam keterangan resminya menyampaikan, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri. Tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi.

“Selaku Rektor Unri, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk  IPI dan UKT,” ujar Rektor.

Lebih lanjut dikatakannya,  hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan rektor sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

“Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Unri, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Hermandra. ”Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa, tetapi yang dilaporkan akun atas nama Aliansi Mahasiswa Menggugat. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akunnya mahasiswa Universitas Riau atas nama KA, persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” ujarnya.

Terkait soal besaran UKT, Wakil Rektor Hermandra menyampaikan,  usulan tarif UKT program sarjana jalur SNBP, SNBT dan seleksi secara mandiri oleh PTN Unri, nilai UKT per semester di beberapa falkutas nilainya berbeda-beda.

Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unri KA yang dilaporkan ke Polda menyebutkan, pihak rektorat telah menemui mahasiswa dan memastikan aduan UU IT ke Polda Riau yang diarahkan ke para mahasiswa tidak berlanjut ke ranah pidana.

Tapi di luar proses yang saat ini berjalan, baik proses mediasi di Polda Riau maupun di internal Unri, KA menyebutkan, pihaknya masih berjuang. Pihaknya tetap ingin duduk bersama rektorat terkait masalah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri.

KA juga mengatakan, dirinya secara pribadi belum mendapat kepastian apa-apa pascapertemuan bersama rektor pada Kamis (9/5). Dirinya tidak bisa hadir karena sedang sakit. “Apakah berhentinya proses di kepolisian ini juga diikuti tidak dilanjutkannya pada proses etik kemahasiswaan, belum tahu. Yang jelas perjuangan kami agar biaya kuliah tidak naik ini belum berakhir,” katanya.

Para mahasiswa yang melakukan aksi penolakan tetap menginginkan adanya perubahan kebijakan aturan kenaikan UKT dan penerapan IPI di Unri. Seperti diberitakan sebelumnya, KA memenuhi panggilan Polda Riau,  Rabu (8/5). Pemanggilan itu terkait aduan dugaan UU ITE oleh Rektor Unri Sri Indarti atas status yang berkaitan dengan aksi protes kenaikan UKT dan PI di salah satu akun media sosial.

Aduan itu baru diketahu KA dan kawan-kawan pada akhir April 2024, kendati menurutnya, sudah diadukan sejak Maret 2024 ke Polda Riau.  Selain mereka tidak dilibatkan dalam kebijakan kenaikan UKT dan penerapan IPI untuk mahasiswa baru Unri, mereka juga tidak pernah ditegur rektorat maupun menerima somasi terkait kritik di status media sosial yang mengarah ke Rektor Unri tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus laporan Rektor Unri terhadap mahasiswanya memiliki pilihan restorative justice.

Nasriadi menyebut pihaknya akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Bagaimana pun guru sebagai orang tua dan terlapor sebagai anak. Mudah-mudahan ada jalan keluar sesuai restorative justice,” tutur Nasriadi.

Jika nanti tidak ada jalan keluar, tim penyidik akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah hal tersebut masuk unsur Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dan lainnya. “Jika unsur masuk, dan restorative justice tak terjadi maka kita lanjutkan proses hukum,” pungkas Nasriadi.(end/dof/hen/c19/ttg/nda/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

7 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

7 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

7 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago