Site icon Riau Pos

Oknum Petugas KPPS Tertangkap Menjambret

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menginterogasi MS, oknum KPPS yang ditangkap atas kasus jambret, Jumat (9/2/2024). (Polsek Sukajadi untuk riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum sempat bertugas, seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)berinisial Ms (19) ditangkap. Dirinya ditangkap tim terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Kapolsek Sukajadi Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, Ms (19) diamankan Unit Patroli Samapta Polsek Sukajadi atas dugaan jambret yang terjadi pada Jumat (2/2). Status KPPS ini dibenarkan Kapolsek.

‘’Benar, kebetulan pelaku berinisial Ms merupakan petugas KPPS yang sudah dilantik,’’ kata Kapolsek, Jumat (9/2).

Atas statusnya sebagai tersangka, Kapolsek menyebutkan, status KPPS gugur. Dirinya mendapatkan informasi, posisinya sebagai petugas KPPS di Kecamatan Pekanbaru sudah diganti orang lain.

Penangkapan atas Ms sesuai laporan yang diterima dari orang tua korban jambret bernama Sri Wahyuni.

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula ketika anak pelapor bernama Nadia pulang dari konter ponsel sambil memainkan ponselnya di Jalan Durian.

‘’Saat pulang ke rumah dengan berjalan kaki, di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponselnya. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi guna membuat laporan,’’ kata Kapolsek.

Setelah kejadian, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan Ms atas dugaan kasus yang sama. Saat dinterogasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, Ms mengakui sudah menjambret di Jalan Durian tersebut.

Ms mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak menburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah Ms. IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor metic warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.

Baik Ms maupun IS saat ini sudah bersatus tersangka sesuai Pasa 365 KUHPidana dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tutup Kapolsek.(lim)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Exit mobile version