Categories: Pekanbaru

Berkas Yan Prana Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Berkas itupun sudah dilakukan penyerahan tahap pertama untuk ditelaah jaksa peneliti.

Yan Prana (YP) yang kini dalam penahanan jaksa adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2) kemarin mengatakan, proses pemberkasan telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I.

"Hari ini (kemaren, red), kita kirimkan ke tahap I. Pemberkasan (sudah rampung)," ujar dia.

Diuraikannya, penyidik sudah menyiapkan administrasi tahap I tersebut dan dirinya pun sudah menandatangani administrasi pelimpahan tahap I tersebut. "Sudah saya tandatangani," imbuhnya

Dengan telah dilakukan proses tahap I, penyidik selanjutnya menunggu telaahan yang dilakukan jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun jika belum, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi."Penyidik akan menunggu hasil telaahan jaksa peneliti," singkatnya.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang  masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.

Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

18 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

18 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

18 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

19 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

19 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago