Categories: Pekanbaru

Berkas Yan Prana Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Berkas itupun sudah dilakukan penyerahan tahap pertama untuk ditelaah jaksa peneliti.

Yan Prana (YP) yang kini dalam penahanan jaksa adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2) kemarin mengatakan, proses pemberkasan telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I.

"Hari ini (kemaren, red), kita kirimkan ke tahap I. Pemberkasan (sudah rampung)," ujar dia.

Diuraikannya, penyidik sudah menyiapkan administrasi tahap I tersebut dan dirinya pun sudah menandatangani administrasi pelimpahan tahap I tersebut. "Sudah saya tandatangani," imbuhnya

Dengan telah dilakukan proses tahap I, penyidik selanjutnya menunggu telaahan yang dilakukan jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun jika belum, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi."Penyidik akan menunggu hasil telaahan jaksa peneliti," singkatnya.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang  masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.

Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

19 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

20 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

21 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

22 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago