Categories: Pekanbaru

Pemeriksaan Wabup Bengkalis Dijadwal Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT. Hal ini, setelah Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir dari panggilan penyidik.

Orang nomor dua di daerah Bengklais itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka bukan suatu hal yang me­ngejutkan. Mengingat pada rasuah itu, dia melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto  menyampaikan, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad. Lantaran, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidiik Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya, kami akan lakukan pemanggilan ulang untuk tersangka M," ungkap Sunarto, Ahad (9/2) kemarin. 

Ketika disinggung mengenai kapan jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Sunarto mengaku, belum dapat memastikannya. Karena dikatakan dia, itu tergantung dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2013  Rp3,4 miliar ini, Direktorat Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PLN UIP Sumbagteng Gelar Fun Walk di Bukittinggi, Perkuat Kebersamaan dan Budaya Hidup Sehat

PLN UIP Sumbagteng menggelar Fun Walk dalam Wellbeing Day di Bukittinggi untuk memperkuat kesehatan, sinergi,…

13 menit ago

Senat Unri Sahkan Delapan Bakal Calon Rektor, Tahapan Penentuan Tiga Kandidat Segera Digelar

Senat Universitas Riau menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026-2030. Tahap penyaringan dan penetapan tiga…

5 jam ago

47 Perusahaan Buka 1.417 Loker, Job Fair Pekanbaru Langsung Dipadati Pencaker

Ribuan pencari kerja memadati Pekanbaru Job Fair 2026. Sebanyak 1.417 lowongan dari 47 perusahaan disiapkan…

6 jam ago

Saatnya Pekanbaru Tinggalkan Kabel Bergelantungan, DPRD Dorong Jaringan Bawah Tanah

DPRD Pekanbaru mendorong penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengatasi kabel semrawut sekaligus meningkatkan estetika…

1 hari ago

Lebih dari 12 Ribu Warga Padati Danau Bandar Kayangan, HUT Pekanbaru Berlangsung Meriah

Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…

1 hari ago

Mangkir dari Eksekusi, Tiga Terpidana Kasus Perambahan Hutan Jadi Buronan Kejari Bengkalis

Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis resmi masuk DPO setelah mengabaikan panggilan eksekusi…

1 hari ago