Categories: Pekanbaru

Data Wilayah Berubah, Wajib Pajak Cukup Bawa Keterangan Lurah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Masyarakat Kota Pekanbaru tak perlu khawatir mengurus pajak daerah menjadi terkendala walaupun data wilayah berubah akibat pemekaran kecamatan yang diresmikan akhir tahun 2020 lalu. Untuk mengurus dan membayar pajak daerah, wajib pajak (WP) cukup membawa surat keterangan dari lurah.

Dari  sebelumnya 12 kecamatan, di Kota Pekanbaru saat ini terdapat 15 kecamatan pasca pemekaran. Dampak dari pemekaran adalah terjadinya perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk). Kondisi ini juga berpengaruh terhadap perubahan data administrasi lainnya.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSI, Jumat (8/1) mengatakan, hal tersebut juga berpengaruh terhadap para WP dalam pembayaran pajak merek. ”Pemekaran wilayah berpengaruh terhadap data subjek dan objek pajak. Harus menyesuaikan dengan data yang baru,” kata dia.

Namun, meski saat ini telah terjadi pemekaran wilayah, para WP tetap dapat membayarkan pajaknya walaupun belum merubah data adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut. WP dapat membawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan pada wilayah pemekaran tersebut. ”Cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru, bahwa dia (WP, red) berada di sana, itu saja syaratnya,” jelasnya.

Seiring itu pihaknya juga melakukan validasi data bagi para WP terkait perubahan data wilayah. Validasi ini diperkirakan bakal berlangsung hingga akhir tahun 2021. ”Kita validasi data kedepannya bertahap. Pembayaran tetap menggunakan data pada kelurahan dan kecamatan yang lama, nanti sambil berjalan permohonan tersebut beriringan validasi di lapangan. Kita terima dan kita rubah sembari berjalan. Intinya pada tahun 2022 awal data kita cocok,” urainya.

Ditambahkan dia, tahun ini Bapenda kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.’’Selain karena faktor pandemi, ini juga sebagai motivasi terhadap WP untuk membayar pajak tepat waktu,” singkatnya.(ali)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago