Categories: Pekanbaru

DPRD: Dishub Harus Tindak Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Adanya komplain warga soal oknum juru parkir (jukir) di Sukaramai Trade Center yang memaksa pengguna jasa parkir membayar Rp5 ribu, mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Pekanbaru. Terhadap keluhan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai pihak yang berwenang untuk urusan pajak parkir tepi jalan ini diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah, roda dua dikenai tarif Rp1000, dan roda empat Rp2 ribu.

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," kata Anggota DPRD Kota Ali Suseno.

Keluhan masyarakat yang menjadi korban, diminta juga menjadi perhatian Pemko. "Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso berjanji akan mengevaluasi koordinator parkir di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.

"Kami sangat kami menyayangkan hal tersebut. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa adanya oknum jukir yang memungut di atas perda agar tidak dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," kata Yuliarso tegas.

Yuliarso juga menekankan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua ataupun empat, untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir ke para jukir (kelengkapan jukir, red).

"Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi di atas perda, tanyakan atributnya dan karcisnya. Jangan mau memberi retribusi parkir diatas Perda. Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya, dan laporkan ke kami pasti kami tindak," ujarnya.

Ia juga segera menginstruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru agar segera turun langsung ke STC.

Pihaknya pun akan mengubah pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

14 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

16 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

17 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago