melintas-di-jalan-soebrantas-14-truk-ditilang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (8/6) di Jalan HR Soebrantas.
Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.
"Kami lakukan kepada dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.
Penindakan terhadap kendaraan tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
Selain melakukan penindakan dengan tilang juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat.
Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.(bay/end)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…