Categories: Pekanbaru

Tiga Pejabat Terlambat Serahkan LHKPN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari terakhir waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jatuh pada 30 April. Di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terdata ada tiga pejabat terlambat menyerahkan LHKPN-nya.

Tahun 2020 ini, ada 180 pejabat eselon II dan III di Pemko Pekanbaru yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. Sempat beberapa waktu laku, dua hari jelang tenggat waktu penyerahan yang diberikan, masih ada 28 pejabat yang belum menyerahkan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Azwan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5) mengatakan, saat ini sudah seluruhnya menyerahkan "Sudah semuanya. Tapi ada tiga orang yang terlambat," kata dia.

Pria yang juga merupakan Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini mengungkapkan, tiga orang ini adalah eselon III. "Dua camat dan satu kabid," imbuhnya.

Dia tak menyebut persis orang yang terlambat ini. Keterlambatan diklaim hanya karena masalah input saja. "Cuma pas masukkan (data, red) saja," singkatnya.

Pelaporan LHKPN bisa dilakukan melalui e-Filling. Kewajiban melaporkan LHKPN ini sendiri tegas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomo 141/2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, bagi pejabat-pejabat yang tak tertib karena belum juga melaporkan LHKPN ini terlebih dahulu  akan ditegur sebanyak tiga kali. Setelahnya akan dicari tahu apa yang menjadi penyebab keterlambatan.

Nantinya jika tidak juga melaporkan, maka terhadap penyelenggara negara akan diterapkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan. Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

11 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

11 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

11 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

11 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

12 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

23 jam ago