Categories: Pekanbaru

Komisi II DPRD Pekanbaru Temukan Ribuan Botol Miras Kedaluwarsa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasaran dengan apa isi gudang di Siak II yang enggan dibuka oleh pemiliknya saat sidak pekan lalu, akhirnya Komisi II DPRD Pekanbaru kembali mendatangi gudang tersebut, Senin (8/3). Dan rasa penasaran anggota komisi terjawab.

Ternyata di dalam gudang ditemukan ribuan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Tidak hanya itu, miras yang disimpan tersebut juga sudah kedaluwarsa, dan tidak layak edar.

Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, sidak dilakukan usai hearing di hari yang sama. "Kemarin mereka (pengelola gudang, red) menolak untuk membuka kunci gudangnya. Hari ini (kemarin, red) kami panggil hearing dan lanjut sidak gudang," kata Fathullah.

Dalam hearing dibawa beberapa botol miras yang disita dari Toko Budi, Jalan Juanda sebagai barang bukti.  

Fathullah katakan, PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. "Dari awal sudah kami curigai dan yakini, gudang ini bermasalah. Apalagi mirasnya," tegas Fathullah.

Maka dari itu, pihaknya minta temuan ini ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru agar ada efek patuh kepada siapa saja investor di Pekanbaru. "Kami minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami juga minta tinjau ulang perizinan gudang ini," tegas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, pimpinan PT Hansen Alfa Gros Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.

Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga membantah miras yang dijadikan barang bukti saat hearing berasal dari gudangnya, meskipun pihak Toko Budi memberikan bukti invoice bertuliskan nama perusahaan Rudi.

"Izin dari Bea Cukai kami ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nantilah kami urus, " ujarnya.

"Miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda bukan dari gudang kami," kilahnya lagi.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan ini, ditegaskan Komisi II akan mengawal sampai aturan dipatuhi oleh pemilik.

Sebagai informasi,dari catatan izin di DPP, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. Di lokasi Gudang juga dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet.(gus)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago