Categories: Pekanbaru

Berkas Penyeludupan 6.000 Belangkas Tahap I

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan proses penyidikan perkara penyeludupan 6.000 ekor belangkas ke Malaysia. Kini, berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut tengah ditelaah jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat dua orang tersangka ke kejaksaan atau tahap I. Pelimpahan itu, sambung dia, dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Kasus penyeludupan 6.000 ekor belangkas sudah tahap I," ujar Wawan Setiawan kepada Riau Pos, Rabu (8/1) kemarin. 

Saat ini, ditambahkan Wawan, pihaknya menunggu hasil penelaah dari jaksa peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kata sebut perwira berpangkat dua bunga melati, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. 

"Berkas perkara masih dalam proses pemeriksaan jaksa. Kita harapkan berkas itu dinyatakan P-21," imbuhnya.

Sebelumnya, Dit Polair Polda Riau menggagalkan penyulundupan ribuan belangkas yang akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman biota laut dari Kabupaten Bengkalis ke luar negeri. Atas informasi itu, Tim Ditpolair berangkat dari Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hingga akhirnya, petugas mendapati satu unit kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP di salah satu pelabun tikus sekitar daerah Tanjung Leban, Sabtu (14/12) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna kuning mengangkut puluhan karung goni yang berisikan ribuan ekor belangkas dalam kondisi hidup dan mati.

Dalam penangkapan itu diamankan dua tersangka berisinial HS dan RS tanpa perlawanan. Mereka merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diselundupkan ke Negeri Jiran. Sedangkan ribuan ekor belangkas itu dibawa dari dua provinsi berbeda yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) oleh tersangka dengan imingi upah sebesar Rp6 juta. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…

11 jam ago

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

2 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

2 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

4 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

4 hari ago