PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus penebangan 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu masih bergulir. Bahkan, bos atau dalang dibalik penebangan pohon itu pun telah diamankan aparat Polsek Bukitraya.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi Riaupos.co pada Ahad (8/11/2020), tak menampiknya.
"Bos nya inisial TF telah kami amankan pada Sabtu (7/11/2020) kemaren. Sebelumnya pada Jumat (6/11/2020) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara kini sebagai tersangka," ungkapnya.
Dilanjutkannya, hasil dari pemeriksaan penyidik kepada TF bahwa yang bersangkutan telah melakukan rencana dan rapat untuk melakukan penebangan pohon. Hal serupa juga diakui oleh tersangka yang diamankan sebelumnya inisial JW (Pihak ketiga pengelola bando) yang memerintahkan tiga orang lainnya MA, RA, dan RP yang sudah ditahan.
"Atas dasar itu, TF dijerat pasal 170 jo 55 (yang menyuruh atau yang melakukan) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Bahkan bando atau reklame itu dikabarkan tidak ada izin. Terkait izin bisa ditanya ke Satpol PP," ulasnya.
Sebagai informasi, motifnya karena menutupi pandangan. Sehingga, bisa berdampak ke faktor ekonomi. Dimana bando tersebut sebagai sarana iklan dan lainnya.
Laporan: Sofiyah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda
Kasus tiga anak diduga dieksploitasi di Pelalawan menjadi alarm perlindungan anak. Psikolog mengingatkan pentingnya peran…
Pemko Pekanbaru meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah Riau 2026 berkat kualitas perencanaan dan capaian…
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengendara motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan dua…
HUT ke-69 Riau menjadi momentum memperkuat persatuan, inovasi, dan pembangunan di tengah tantangan ekonomi daerah.
TGC Pekanbaru mendaftarkan 31 anggota untuk meramaikan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 yang digelar pada…
Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…