Site icon Riau Pos

Kejari Dampingi Penggunaan Dana Covid-19 Pemko

kejari-dampingi-penggunaan-dana-covid-19-pemko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Korps Adhyaksa di Kota Pekanbaru mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung untuk fokus dalam pendampingan penggunaan dana penanganan Covid-19. Selama melalui prosedur yang benar, pemerintah daerah diminta tak perlu takut membelanjakan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Selasa (7/9). Pendampingan dinilai bisa menghilangkan Keragu-raguan dalam penggunaan alokasi dana Covid-19. Kami diperintah untuk mendampingi penggunaan anggaran Covid-19. Selama ini kan masih ada yang ragu, jelasnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel dan Kasi Intelijen (Intel) Lasargi Marel.

Pendampingan oleh Kejari Pekanbaru akan dilakukan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan dilakukan pula pengawalan oleh Seksi Intelijen. Supaya tidak ragu, imbuhnya.

Meski begitu, dia menggarisbawahi bahwa pendampingan ini bukan berarti akan memberi jalan jika terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana penanganan Covid-19.

Tapi kami tidak mau dijadikan bemper. Artinya pelaksanaan dan penyaluran harus benar, tegasnya.

Hal ini sejalan dengan Perintah Presiden Joko Widodo bahwa penegakkan hukum juga penting untuk dimulai dari hulu, yakni melalui pencegahan. Intinya Pak Jokowi inginnya pencegahan. Jangan dibiarkan, jadi tidak dibiarkan orang bermasalah dulu. Sehingga tidak terjadi kerugian negara, urainya.

Di luar pendampingan penggunaan dana penanganan Covid-19, terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh penyelenggara negara pihaknya juga berupaya untuk mengedepankan pencegahan.

Tipikor juga begitu.. Jangan sampai ini terjadi dulu (korupsi,red). Kalau terjadi, kami lihat ada kesengajaan atau tidak. Karena kadang banyak stakeholder yang tidak paham dengan pengadaan (barang dan jasa, red),"paparnya.

Terhadap pemulihan ekonomi nasional di Pekanbaru, pihaknya, kata Teguh juga turut andil mendampi ngi dan mengamankan.

Termasuk ada aset pemda yang masih di tangah pihak ketiga,"singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Exit mobile version