dari-wawako-camat-sampai-lurah-bingung-soal-syarat-keringanan-kredit-ke-leasing
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.
Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.
Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.
Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi RiauPos.co, Selasa (7/4) kemarin. Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. ''Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kita masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta,'' katanya.
Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. ''Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kita masih nunggu kejelasan seperti apa,'' imbuhnya.
Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. ''Betul, itu banyak yang nanya ke saya,'' kata dia.
Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. ''Kita ada tim kaji cepat Covid-19, agar membuat panduan nya nanti. Apakah surat Edaran Walikota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya,red),'' singkatnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…