Categories: Pekanbaru

DPRD Provinsi Riau Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pada awal pekan ini. Ada beberapa agenda dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho tersebut. 

Salah satunya ialah penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Laporan ini dibacakan Anggota DPRD Riau Sulastri selalu perwakilan pansus. Kata dia, dewan telah melakukan pembahasan tentang perubahan dimaksud. Menurut dia, Ranperda penting untuk memperkuat regulasi tentang susunan perangkat daerah.

Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Riau dan kabupaten/kota.

Sehingga, Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

“Ranperda ini tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau dengan memedomani kewenangan pemerintah provinsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Diterangkan, rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, merupakan perubahan ter-hadap dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah.

Dengan rincian adanya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar.

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan tipe A. Urusan perencanaan pembangunan daerah dipisah dengan urusan penelitian dan pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda tipe A,” terangnya.

Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida tipe A. Pemisahan urusan penelitian dan pengembangan dari badan perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan membentuk badan tersendiri.

Ketiga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A digabungkan dengan sub urusan pemadam kebakaran. Menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman Kebakaran atau BPBD Damkar tipe A.

Diungkapkan Edy, Pemprov Riau mengambil kebijakan perpisahan urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan dengan pertimbangan.

Menurutnya, hal ini dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN maka fungsi penelitian dan pengembangan di daerah yang dilaksanakan oleh badan riset dan inovasi daerah provinsi Riau akan semakin kuat dan lebih luas.

“Terutama membantu gubernur dalam pelaksanaan kebijakan pengkoordinasian sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Melalui forum rapat paripurna tersebut, Gubri menyampaikan secara langsung apresiasi kepada DPRD Riau.”Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan mulia terhormat. Sehingga dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah semoga memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau,” pungkasnya.(nda/adv)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

8 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

8 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

1 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

1 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

1 hari ago