Categories: Pekanbaru

Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Kurir Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan JS (27), Sabtu (5/2) lalu sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Pesisir, dekat jembatan merah putih, Kelurahan Meranti Pandak lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman beserta tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak.

Ia menuturkan, pada saat itu, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di depan warung, lalu tim opsnal mendatangi pemuda inisial JS tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk ke dalam warung.

"Karena melihat gelagat yang semakin mencurigakan dari pemuda tersebut, lalu tim opsnal mengikutinya ke dalam warung tersebut dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu barang dari dalam sakunya," ujar Kapolsek, Senin (7/2).

Lanjutnya, kemudian tim opsnal mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata setelah dilihat yang dibuang pemuda tersebut adalah 1 buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

"Lalu tim opsnal menanyakan kepada pemuda tersebut  barang haram itu punya siapa, pemuda itu mengakui kalau barang itu punyanya yang akan dijualnya kepada pelanggannya," terangnya. Kemudian, Kanit Reskrim beserta tim opsnal membawa pemuda tersebut ke Kantor Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek juga menjelaskan bahwa akan terus berupaya untuk memberantas narkoba hingga sampai ke akar – akarnya, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Rumbai Pesisir untuk menyelamatkan generasi bangsa agar tidak teracuni dengan barang haram tersebut.

Kapolsek juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing – masing. "Akibat perbuatannya JS akan disangkakan dengan Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup," pungkasnya.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

13 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

13 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

14 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

14 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago