polsek-rumbai-pesisir-ringkus-kurir-narkoba
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan JS (27), Sabtu (5/2) lalu sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Pesisir, dekat jembatan merah putih, Kelurahan Meranti Pandak lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman beserta tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak.
Ia menuturkan, pada saat itu, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di depan warung, lalu tim opsnal mendatangi pemuda inisial JS tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk ke dalam warung.
"Karena melihat gelagat yang semakin mencurigakan dari pemuda tersebut, lalu tim opsnal mengikutinya ke dalam warung tersebut dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu barang dari dalam sakunya," ujar Kapolsek, Senin (7/2).
Lanjutnya, kemudian tim opsnal mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata setelah dilihat yang dibuang pemuda tersebut adalah 1 buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
"Lalu tim opsnal menanyakan kepada pemuda tersebut barang haram itu punya siapa, pemuda itu mengakui kalau barang itu punyanya yang akan dijualnya kepada pelanggannya," terangnya. Kemudian, Kanit Reskrim beserta tim opsnal membawa pemuda tersebut ke Kantor Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek juga menjelaskan bahwa akan terus berupaya untuk memberantas narkoba hingga sampai ke akar – akarnya, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Rumbai Pesisir untuk menyelamatkan generasi bangsa agar tidak teracuni dengan barang haram tersebut.
Kapolsek juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing – masing. "Akibat perbuatannya JS akan disangkakan dengan Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup," pungkasnya.(dof)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…