Categories: Pekanbaru

Pengelolaan Kawasan Hutan Diharapkan Beri Manfaat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

22 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

22 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

22 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago