Categories: Pekanbaru

Pengelolaan Kawasan Hutan Diharapkan Beri Manfaat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

11 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

13 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

13 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago