denda-rp500-ribu-diklaim-sesuai-perda
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pelaku usaha di Pekanbaru yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 didenda sebesar Rp500 ribu. Baik itu usaha besar maupun kecil. Nominal denda ini diklaim sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Jumat (6/8). Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi," kata dia.
Ia juga mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan atau Prokes. "Pemerintah
membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Usaha penanganan Covid-19 yang dilakukan saat ini bisa menjadi sia-sia jika ada kelompok warga yang masih abai. "Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal," singkatnya.(ali)
Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…
Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…
31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…
Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…
Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…
Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…