Categories: Pekanbaru

Pelaku Penyerangan Imam Masjid Diduga Alami Gangguan Jiwa

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Pelaku penyerangan imam Masjid Baitul Arsy Jalan Srikandi, Perumahan Widya Graha II Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, telah diamankan Polsek Tampan, Jumat (7/5/2021).

Diketahui pelaku berinisial DA alamat Tampan. Adik kandung pelaku bernama Fajar Marta mengatakan, sudah dilakukan  perdamaian.

 "Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa sudah lama. Sudah dibuktikan dengan adanya kartu gangguan jiwa (kartu kuning). Dan riwayat dia (pelaku)," ujar Fajar Marta saat dikonfirmasi Riaupos.co.

Diketahui, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul  05.30 WIB, sewaktu korban menjadi imam di Masjid Baitul Arsy, tiba-tiba pada rakaat ke dua pelaku datang dari belakang shaf jamaah dan menghampiri korban yang menjadi imam.

Selanjutnya pelaku berdiri di depan korban dan langsung menampar imam sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian jamaah langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan warga, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

7 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

14 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

16 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

17 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago