Categories: Pekanbaru

Proyek Swastanisasi Sampah Diselidiki

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelidiki proyek swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pengelolaan sampah sepuluh kecamatan di Kota Bertuah diserahkan pihak ketiga sejak tahun 2018 lalu. Penangkutannya dibagi dua zona. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai dengan anggaran tiga tahun sekitar Rp74 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Sementara untuk zona II untuk tujuh kecamatan yakni  Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota. Lalu, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, dan Tenayan Raya dengan anggaran Rp87.400.680.343 selama tiga tahun. Proyek ini diprakasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui pihaknya mengusut dugaan penyimpangan swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Disampaikan dia, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Budiman kepada Riau Pos, Jumat (6/3).

Pada tahapan ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Hal itu, dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lapangan terkait jasa pengangkutan sampah yang dikelola pihak ketiga.

Diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, mulai impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan tonase angkutan yang mencapai 360 ton per hari. Karena, satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba Sulaiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke DLHK Kota Pekanbaru. Namun, jika dugaan penyimpangan jasa pengangkutan sampah itu dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irba menyebutkan, pihaknya akan menghormati proses hukum. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya konfirmasi ke Kadisn. Jika, iya (dalam penyelidikan, red) kami hormati proses hukum," sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

18 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

19 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

19 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

19 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

19 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

20 jam ago