proyek-swastanisasi-sampah-diselidiki
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelidiki proyek swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pengelolaan sampah sepuluh kecamatan di Kota Bertuah diserahkan pihak ketiga sejak tahun 2018 lalu. Penangkutannya dibagi dua zona. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai dengan anggaran tiga tahun sekitar Rp74 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Sementara untuk zona II untuk tujuh kecamatan yakni Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota. Lalu, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, dan Tenayan Raya dengan anggaran Rp87.400.680.343 selama tiga tahun. Proyek ini diprakasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui pihaknya mengusut dugaan penyimpangan swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Disampaikan dia, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Budiman kepada Riau Pos, Jumat (6/3).
Pada tahapan ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Hal itu, dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lapangan terkait jasa pengangkutan sampah yang dikelola pihak ketiga.
Diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, mulai impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan tonase angkutan yang mencapai 360 ton per hari. Karena, satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.
Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba Sulaiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke DLHK Kota Pekanbaru. Namun, jika dugaan penyimpangan jasa pengangkutan sampah itu dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irba menyebutkan, pihaknya akan menghormati proses hukum. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya konfirmasi ke Kadisn. Jika, iya (dalam penyelidikan, red) kami hormati proses hukum," sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru.(rir)
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…