Categories: Pekanbaru

Penerbit Wajib Serahkan Karya Cetak dan Rekam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Riau mengumpulkan para penerbit yang ada di Riau, Selasa (6/2). Kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilaksanakan di Perpustakaan Soeman HS Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru.

Kepala Dispersip Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, tujuan pengumpulan karya cetak dan karya rekam tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Kemudian juga untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia,” katanya.

Dijelaskan Mimi, dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 yang sudah dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada perpustakaan nasional dan satu eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

“Karya cetak sebagaimana dimaksud, diserahkan untuk disimpan di perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi, termasuk edisi revisi. Dalam hal perpustakaan nasional memerlukan salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada perpustakaan nasional. Serta penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan,” ujarnya.

Disebutkan Mimi, berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam dari Provinsi Riau di perpustakaan nasional. Untuk karya cetak dan karya rekam analog selama kurun waktu 2018-2023 ada 3.981 judul dengan 7.289 eksemplar. Karya rekam digital sebanyak 24 item, penerbit karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 152 penerbit dan penerbit karya digital ada 23 penerbit.

“Sementara untuk karya cetak dan karya rekam yang diserahkan ke Dispersip untuk karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 895 judul dengan 976 eksemplar. Artinya masih sangat sedikit dibandingkan dengan yang dikirimkan ke perpustakaan nasional. Karena itu kami mendorong penerbit di Riau untuk menyerahkan ke Dispersip Riau,” sebutnya.

Dengan adanya penyerahan karya cetak dan karya rekam tersebut, tentunya akan memudahkan masyarakat jika nantinya memerlukan data dari penerbitan yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk menjaga karya tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan ruangan khusus.

“Nantinya karya yang diserahkan juga hanya bisa dibaca di tempat dan tidak bisa dipinjam untuk dibawa pulang,” ujarnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

13 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago