Categories: Pekanbaru

Perawatan Terdakwa Agung Salim Dijaga Empat Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Majelis Hakim sidang kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar mengamini agar salah satu terdakwa, Agung Salim dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru. Tapi dengan syarat dijaga oleh empat petugas dari kepolisian dan juga dokter ahli bidang penyakit dalam, khususnya gula darah. Hal ini setelah Agung Salim terlihat tertidur dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (5/1) lalu.

Agung Salim sendiri pada hari itu mengikuti sidang dengan cara berbaring karena mengaku pusing jika harus duduk. Atas masukan dari dokter pembanding RS Madani, dr Rama, Agung Salim bisa mengikuti sidang, dengan syarat sambil berbaring. Namun Hakim menunda sidang karena Agung Salim terlihat tertidur dan mengamini pembantaran yang bersangkutan.

Penundaan ini merupakan penundaan yang keempat kalinya, dan ini selalu disebabkan oleh kondisi Agung Salim yang dicurigai Hakim Dahlan sengaja ingin menunda-nunda sidang dengan kondisinya. Kecurigaannya muncul karena Agung Salim diketahui sempat menolak untuk disuntik insulin.

Maka pada pembantaran untuk perawatan itu terdakwa akan dijaga ketat. Tidak hanya polisi, tapi juga petugas medis. Bahkan Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan perintah khusus kepada para penjaga dan perawat Agung Salam. Penjagaan oleh empat polisi ini sendiri atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikabulkan Majelis Hakim.

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Ini tidak pakai batas waktu, karena menunggu sampai terdakwa sembuh. Tapi pres dia, biar sehat. Kalau bisa dalam dua atau tiga hari. Awasi itu benar-benar, jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambah naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun-turun. Semua orang ada gula, saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas," ungkap Hakim.

Majelis Hakim Dahlan sendiri menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan Agung Salim bebas demi hukum disebabkan oleh kondisinya yang sakit. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian nasional, karena Fikasa Group telah menggelapkan dana 10 nasabahnya di Pekanbaru mencapai Rp84,9 miliar. Kasus ini sendiri pertama kali diproses oleh Bareskrim sebelum persidangannya dilakukan di PN Pekanbaru.

"Jadi jangan sampai berpikir terdakwa akan bebas karena masa penahanannya sampai Februari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, jika ikut sidang terdakwa akan mati. Kalau tidak, sidang lanjut. Saya akan mempertanggungjawabkan itu," tegasnya.(end)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago